Perkuat Transparansi dan Mitigasi Risiko, KPU Papua Tengah Teken Kerja Sama dengan Kejati Papua
NABIRE — KPU Provinsi Papua Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Papua terkait pelaksanaan tugas dan fungsi, bertempat di Ballroom Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah, Senin (18/05/2026). Kegiatan ini menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) yang telah dilakukan di Jakarta pada tanggal 11/03/2026. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini berlangsung beriringan dengan agenda perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Kejaksaan Tinggi Papua mengenai penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hadir langsung dalam agenda strategis tersebut Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Sepo Nawipa, Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Jefferdian.

Masa Non-Tahapan sebagai Momentum Penguatan
Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa menyampaikan “apresiasi atas komitmen KPU dalam menjaga kualitas demokrasi di Papua Tengah. Menurutnya, kolaborasi dengan Kejaksaan merupakan langkah konkret penguatan kelembagaan, terutama dalam memastikan seluruh pelaksanaan tugas berada dalam koridor hukum yang jelas”.
Kepastian Hukum, Mitigasi Risiko, dan Deteksi Dini
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Jefferdian menegaskan “bahwa kerja sama ini bernilai. strategis dalam menghadirkan kepastian hukum, memperkuat mitigasi risiko, serta mengoptimalkan deteksi dini melalui fungsi intelijen kejaksaan, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan pemilu”.
Komitmen KPU: Transparansi dan Akuntabilitas
Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Sepo Nawipa menekankan “bahwa masa non-tahapan merupakan periode krusial untuk berbenah, memperkuat regulasi internal, serta meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan. Pendampingan hukum dari Kejaksaan dinilai penting agar seluruh program, kebijakan, dan administrasi berjalan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Melalui sinergi ini, KPU Provinsi Papua Tengah menegaskan komitmennya menjagatransparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap langkah kelembagaan.
