KPU Provinsi Papua Tengah Tetapkan Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026 Sebanyak 1.162.325 Pemilih
NABIRE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 di Ruang Aula Kantor KPU Provinsi Papua Tengah, Senin (6/7/2026).
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Sepo Nawipa, bersama Anggota KPU Provinsi Papua Tengah Marius Telenggen, Octovianus Takimai, dan Indra Ebang Ola. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah, unsur Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Korem 173/PVB, Kepolisian Daerah Papua Tengah, serta Ketua, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Subbagian, dan Operator Sidalih KPU Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah.
Rapat pleno terbuka merupakan bagian dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya menjaga data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan berkelanjutan melalui penguatan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dari KPU Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Tengah menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan Semester I Tahun 2026 sebanyak 1.162.325 pemilih, terdiri atas 613.060 pemilih laki-laki dan 549.265 pemilih perempuan, yang tersebar di 8 kabupaten dan 1.195 desa/kelurahan.
Dalam proses rekapitulasi, KPU mencermati adanya dinamika jumlah pemilih di sejumlah kabupaten. Fluktuasi tersebut dipengaruhi oleh migrasi penduduk, penyesuaian administrasi dan batas wilayah, hasil verifikasi berkala terhadap data pemilih ganda maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta mobilitas pelajar, mahasiswa, dan pekerja ke luar daerah. Seluruh perubahan tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran data untuk memastikan daftar pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Melalui forum ini, KPU Provinsi Papua Tengah menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi dan sinkronisasi data mutasi penduduk secara berkelanjutan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta unsur TNI dan Polri. Bersama Bawaslu Provinsi Papua Tengah, KPU juga menegaskan bahwa setiap masukan maupun perubahan data wajib didukung bukti autentik sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, serta upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemutakhiran data pemilih.
Rapat pleno ditutup dengan penetapan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 tingkat Provinsi Papua Tengah yang dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Keputusan sebagai dasar pelaksanaan tindak lanjut pemutakhiran data pemilih. Melalui pelaksanaan pleno terbuka ini, KPU Provinsi Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas data pemilih melalui pemutakhiran berkelanjutan, penguatan sinergi antarlembaga, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
