KPU Provinsi Papua Tengah akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa barang habis pakai eks kegiatan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pelaksanaan lelang ini dilakukan melalui perantaraan KPKNL Biak sesuai ketentuan pengelolaan BMN yang berlaku.
Objek lelang meliputi surat suara DPRD, surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta alat bantu tunanetra dengan total berat keseluruhan 7.313 kg dan nilai limit keseluruhan Rp3.741.500. Uang jaminan lelang ditetapkan sebesar Rp500.000.
Pelaksanaan penawaran lelang dilakukan secara daring (e-auction) melalui portal resmi Lelang.go.id, dimulai sejak tayang pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir penawaran pada Rabu, 8 April 2026 pukul 09.00 WIB sesuai waktu server. Tempat pelaksanaan lelang berada di KPKNL Biak, Gedung Keuangan Negara (GKN), Jalan Majapahit Nomor 1 Biak. Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan lelang, informasi resmi hanya diperoleh melalui KPU Provinsi Papua Tengah dan KPKNL Biak.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Person Aan Suryaman pada nomor 0812-4898-6105.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.