Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur PAW Anggota DPRD bagi KPU Kabupaten se-Papua Tengah
KPU Provinsi Papua Tengah melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur PAW Anggota DPRD bagi KPU Kabupaten se-Papua Tengah, pada hari Kamis (11/12/2025).
Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Bapak Sepo Nawipa, dan diikuti jajaran teknis KPU Kabupaten se-Papua Tengah.
Bimtek ini membahas materi terkait Mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Penekanan diberikan pada pentingnya ketepatan proses PAW, mulai dari verifikasi syarat calon pengganti, afirmasi perempuan, hingga administrasi yang tertib. Peserta juga mendapatkan pengarahan teknis terkait penggunaan aplikasi SIMPAW, sebagai sarana mendukung transparansi dan akuntabilitas.
